Diberi Upah Hanya Sejutaan, Karyawan Keluhkan Potongan Upah Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga Kurniawan karyawan sebuah perusahaan swasta Jasa Pengiriman Barang J&T Cargo bidang Delivery Service Order (DSO) di TGR 99A yang beralamatkan di Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mengaku kaget setelah menerima gaji bulan ini hanya sebesar Rp1 jutaan.

Padahal gaji pokok yang disepakati jauh di atas angka tersebut. Dirinya mempertanyakan adanya pemotongan hingga 60% yang dilakukan tanpa perincian jelas.

Tanpa slip gaji yang diterima, Lingga seharusnya menerima gaji pokok Rp3,5 juta sesuai absen masuk. Namun setelah dipotong, uang yang diterima hanya Rp1 juta.

“Saya tidak dikasih tahu dari awal. Tahu-tahu di gaji ada potongan, administrasi dan kerugian operasional totalnya hampir 60%. Ditanya ke HRD nya langsung namun tidak ada jawabannya,” ujar Lingga, salah satu karyawan bagian Driver, Rabu 08/07/2026.

Lingga mengatakan pemotongan dilakukan serentak ke hampir semua Driver. “Ini bukan satu dua orang. Satu divisi kena semua,” katanya.

Para karyawan mengaku sudah meminta rincian tertulis terkait dasar pemotongan, namun hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Air Bersih di Tangerang,Masyarakat Rajeg Akan Segera Nikmati

“Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya. Hitungannya seperti apa juga dijelaskan. Masa main potong saja,” kata Lingga.

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, dirinya berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja untuk mediasi. Mereka menuntut agar selisih gaji dikembalikan dan ada transparansi sistem penggajian.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memotong upah pekerja kecuali dengan persetujuan pekerja dan harus berdasarkan perjanjian tertulis. Setiap pemotongan juga wajib disertai perincian yang bisa dipertanggung

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK
PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama
PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK
Mencuat Dugaan Pengendali Obat Keras di PS Krenceng Jaringan Botak Masih Berjalan, Oknum RW Inisial SGTO Disebut Sebagai Orang Kepercayaan?
Diduga AP Ceong di Tangkap Lepas Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Dugaan Narkotika, Puluhan Juta Uang Melayang?
Dugaan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bojongloa Disorot, Nama Oknum Staf Desa Turut Diseret
Ketua Mui Cisoka Desak Aparat Berikan Sanksi Tegas Terhadap Tempat Hiburan dan Peredaran Miras
Kafe Remang-remang di Kampung Cilaban Desa Bojongloa Disinyalir Sediakan Miras Berbagai Jenis Merk, Warga Keluhkan Aktivitas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:13 WIB

Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:30 WIB

PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

Mencuat Dugaan Pengendali Obat Keras di PS Krenceng Jaringan Botak Masih Berjalan, Oknum RW Inisial SGTO Disebut Sebagai Orang Kepercayaan?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Diduga AP Ceong di Tangkap Lepas Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Dugaan Narkotika, Puluhan Juta Uang Melayang?

Berita Terbaru