wartaOne24.com | TANGERANG — Informasi mengenai dugaan pengamanan terhadap seorang pria bernama Apriadi alias Ceong dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan narkotika jenis sabu menjadi perhatian publik. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan bahwa Apriadi telah diamankan aparat kepolisian sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang berbeda.
Narasumber tersebut merupakan seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan orang tua Apriadi. Kepada awak media, ia membeberkan rangkaian informasi yang menurut keterangannya berkaitan dengan dua peristiwa pengamanan berbeda, yakni pada Juli 2026 dan kembali terjadi pada Agustus 2026.
Peristiwa pertama, berdasarkan keterangan narasumber, disebut terjadi pada pertengahan Juli 2026. Apriadi bersama pacarnya dikabarkan pernah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, narasumber menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, dalam peristiwa tersebut diduga tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Euweuh bukti,” ujar narasumber dalam bahasa Sunda.
Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti “tidak ada bukti,”
Meski demikian, menurut narasumber, Apriadi dan pacarnya tetap sempat diamankan. Beberapa hari kemudian, Apriadi disebut telah dibebaskan. Dalam proses tersebut, narasumber menduga terdapat uang sebesar Rp12 juta yang berkaitan dengan proses pembebasan.
Dugaan tersebut, hingga berita ini disusun, masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum memperoleh penjelasan maupun konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait.
Tidak berhenti pada peristiwa pertama, narasumber kembali mengungkapkan adanya peristiwa lain yang disebut terjadi pada Minggu malam, 9 Agustus 2026.
Menurut keterangan narasumber, Apriadi alias Ceong kembali diduga diamankan, kali ini oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota, terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu.
Narasumber menyebut, Apriadi diduga diamankan di sekitar Jembatan Sadang, tidak jauh dari kediamannya di Kampung Bojong Nangka, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“Eta ditangkapna di jembatan sadang,” ucap narasumber dalam bahasa Sunda.
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti, “Itu ditangkapnya di jembatan Sadang,”
Setelah diamankan, Apriadi disebut langsung dibawa menggunakan mobil menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima narasumber, Apriadi kemudian disebut telah dibebaskan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Narasumber menduga terdapat uang sebesar Rp25 juta yang berkaitan dengan pembebasan tersebut.
Informasi mengenai dugaan uang tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan resmi dari pihak-pihak berwenang, khususnya terkait kebenaran informasi, dasar hukum proses yang dilakukan, serta status hukum Apriadi dalam perkara tersebut.
Rangkaian informasi yang disampaikan narasumber memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan secara objektif dan terbuka.
Mulai dari dugaan pengamanan pertama pada Juli 2026 oleh Polresta Tangerang, ada atau tidaknya barang bukti dalam perkara tersebut, status hukum Apriadi dan pacarnya, hingga informasi mengenai dugaan uang Rp12 juta yang disebut berkaitan dengan pembebasan.
Demikian pula dalam peristiwa kedua yang disebut terjadi pada 9 Agustus 2026, perlu adanya penjelasan mengenai kronologi pengamanan Apriadi, perkara yang disangkakan, keberadaan barang bukti, dasar dan proses pembebasan pada 12 Agustus 2026, dugaan uang Rp25 juta yang disampaikan narasumber, serta status uang Rp5 juta yang disebut berada di dalam tas milik Apriadi.
Penting untuk ditegaskan, seluruh informasi tersebut saat ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pihak kepolisian memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi, konfirmasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar