Pengangsu Bio Solar Subsidi di Pom 34.423.13 Lebak Bebas Berkeliaran, Lemahnya Pengawasan APH Dipertanyakan

Avatar photo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok , foto: Mobil Pengangsu Bio Solar Subsidi Diduga Milik Akil

Dok , foto: Mobil Pengangsu Bio Solar Subsidi Diduga Milik Akil

wartaOne24.com | LEBAK — Pengangsu bio solar subsidi makin marak bebas berkeliaran di wilayah hukum polres Lebak Polda Banten.

Dari Pantauan tim investigasi aktivitas mobil dumtruk berplat Nopol A 8205 BN   tersebut berlangsung terpantau cukup licin karena modus operandi di gunakan pelaku menggunakan dumtruk dengan melakukan pengisian normal.

Namun walaupun pengisian BBM subsidi jenis bio solar tersebut di isi secara normal, mobil tersebut melakukan pengisian berulang-ulang dan mengganti plat nopol palsu untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang tim peroleh nama Akil disebut sebagai pemilik kendaraan dumtruk tersebut, diketahui juga mobil pengangsu ada beberapa armada, di konfirmasi ke Akil keterkaitan mobil pengangsu tersebut menyeret namanya ia menyebut.

Punya pak Anwar ka, inih orang nya” jawab Akil saat di konfirmasi, (23/8)

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Cilegon Amankan Penjual Obat Keras Ilegal di Pasar Krenceng

Akil tidak menjelaskan secara rinci siapa Anwar yang di maksud, ia enggan menjawab namun patut diduga orang yang Akil sebut namanya Ada keterkaitan dengan mobil dumtruk pengangsu solar subsidi tersebut.

Tim awak media akan terus menggali informasi keterkaitan mobil pengangsu Bio Solar Subsidi tersebut yang menyeret namanya.

Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum 

Peran Aparat penegak hukum sangat  dibutuhkan, penting dilakukannya  pengawasan ketat terkait Penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.

Pihak terkait aparat penegak hukum setempat belum terkonfirmasi, atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten.

Penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, atau niaga solar bersubsidi (pengangsu solar) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Buruh PUK FSPMI Dilaporkan Ke Polisi

yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.Dasar Hukum dan Sanksi Pasal 55 UU Migas / Cipta Kerja: Melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan.

penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak (termasuk solar bersubsidi) yang disubsidi oleh pemerintah.

Ancaman Pidana:Penjara paling lama 6 (enam) tahun.Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini di terbitkan bagi pihak yang kami sebutkan atau ada kekeliruan dalam pemberitaan diberikan ruang hak jawab Klarifikasi sesuai Kode etik jurnalistik UU pers No 40 tahun 1999.

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Pil Koplo “Botak” di PS Krenceng Cilegon Masih Berjalan, Masyarakat: Polisi Jangan Tebang Pilih
Respon Cepat Polres Cilegon Amankan Penjual Obat Keras Ilegal di Pasar Krenceng
Berkedok Toko Kelontong Polsek Kalideres Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G 
Pelopor Indonesia Layangkan Surat ke Kapolda Lampung, Terkait Maraknya Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Diduga Kuat Tambunan Jadi Aktor Utama
Aktivis Desak Kapolda Lampung Tangkap Pelaku Penimbunan Bio Solar Subsidi Inisial TB
Sadis! Modus Tolong Korban Begal di Ciapus: Pengendara Motor Dipukul dan Ditusuk, Harta Benda Raib
Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Buruh PUK FSPMI Dilaporkan Ke Polisi
Breaking News! Resmob Polda Jabar Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:09 WIB

Jaringan Pil Koplo “Botak” di PS Krenceng Cilegon Masih Berjalan, Masyarakat: Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Pengangsu Bio Solar Subsidi di Pom 34.423.13 Lebak Bebas Berkeliaran, Lemahnya Pengawasan APH Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Respon Cepat Polres Cilegon Amankan Penjual Obat Keras Ilegal di Pasar Krenceng

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:49 WIB

Berkedok Toko Kelontong Polsek Kalideres Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G 

Senin, 13 Juli 2026 - 11:26 WIB

Pelopor Indonesia Layangkan Surat ke Kapolda Lampung, Terkait Maraknya Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Diduga Kuat Tambunan Jadi Aktor Utama

Berita Terbaru