wartaOne24.com | LEBAK — Pengangsu bio solar subsidi makin marak bebas berkeliaran di wilayah hukum polres Lebak Polda Banten.
Dari Pantauan tim investigasi aktivitas mobil dumtruk berplat Nopol A 8205 BN tersebut berlangsung terpantau cukup licin karena modus operandi di gunakan pelaku menggunakan dumtruk dengan melakukan pengisian normal.
Namun walaupun pengisian BBM subsidi jenis bio solar tersebut di isi secara normal, mobil tersebut melakukan pengisian berulang-ulang dan mengganti plat nopol palsu untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang tim peroleh nama Akil disebut sebagai pemilik kendaraan dumtruk tersebut, diketahui juga mobil pengangsu ada beberapa armada, di konfirmasi ke Akil keterkaitan mobil pengangsu tersebut menyeret namanya ia menyebut.
“Punya pak Anwar ka, inih orang nya” jawab Akil saat di konfirmasi, (23/8)
Akil tidak menjelaskan secara rinci siapa Anwar yang di maksud, ia enggan menjawab namun patut diduga orang yang Akil sebut namanya Ada keterkaitan dengan mobil dumtruk pengangsu solar subsidi tersebut.
Tim awak media akan terus menggali informasi keterkaitan mobil pengangsu Bio Solar Subsidi tersebut yang menyeret namanya.
Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum
Peran Aparat penegak hukum sangat dibutuhkan, penting dilakukannya pengawasan ketat terkait Penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Pihak terkait aparat penegak hukum setempat belum terkonfirmasi, atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten.
Penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, atau niaga solar bersubsidi (pengangsu solar) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.Dasar Hukum dan Sanksi Pasal 55 UU Migas / Cipta Kerja: Melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan.
penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak (termasuk solar bersubsidi) yang disubsidi oleh pemerintah.
Ancaman Pidana:Penjara paling lama 6 (enam) tahun.Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di terbitkan bagi pihak yang kami sebutkan atau ada kekeliruan dalam pemberitaan diberikan ruang hak jawab Klarifikasi sesuai Kode etik jurnalistik UU pers No 40 tahun 1999.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar