wartaOne24.com | Cilegon — Mencuat nama seorang oknum RW Inisial SGTO diduga disebut sebagai orang kepercayaannya Mawardi alias botak pemuda asal Aceh atas aktivitas penjualan obat keras di pasar, Desa Krenceng, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
Aktivitas penjualan obat keras Ilegal masih gencar di lokasi Pasar Krenceng tersebut.
Oknum RW Inisial SGTO diduga disebut sebagai pengendali obat keras Ilegal jaringan Mawardi alias botak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan di lokasi transaksi dilakukan oleh para pelaku dengan cara COD (cash on delivery) dilokasi disebut, inisial AG disebut sebagai penjual obat keras di toko vave pemilik inisial JSG.
Tak sampai disitu Oknum RW Inisial SGTO tersebut mengaku bisa mengeluarkan tersangka Elly di Satresnarkoba Polres Cilegon, Lalu meminta sejumlah uang kepada istri tersangka sebesar 2 juta rupiah alih-alih bisa mengeluarkan tersangka kasus dugaan penjualan obat keras ilegal, Oknum RW mengaku punya kenalan orang mabes.
Bung Mamat Aktivis pergerakan mendesak kepolisian Polres Cilegon Satresnarkoba agar segera menindaklanjuti dan tindak tegas terkait dugaan penjualan obat keras Ilegal di wilayah hukumnya.
Menurut informasi yang media himpun penjualan obat keras ilegal berlangsung sudah beberapa hari ini.
“Iya bang itu ternyata buka lagi jualan nya, Eximer di jual 20 ribu, tramadol 100 ribu per lembar nya,” ucap narsum yang tidak ingin disebutkan namanya di lokasi, (08/09).
Ini bukan sekedar peringatan ini tentang Nasib generasi penerus bangsa.
“Kepolisian Resor Cilegon Satresnarkoba harus segera bertindak cepat bongkar pengendali Obat Keras dan para anak buahnya. jangan seolah menimbulkan dugaan pembiaran dari APH setempat,” pungkas bung Mamat.
Penjualan obat keras Tramadol secara ilegal tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan atau menjual sediaan farmasi ilegal tanpa wewenang dan izin resmi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah).
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar