WartaOne24.com | Bogor Tenjo – Pembuangan limbah pabrik sembarangan kembali terjadi di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui beredar di platform tiktok pabrik PT YOUNDAN JAYA buang limbah pabrik sembarangan yang berserakan di lingkungan sekitar.

Hal ini membuat keresahan warga sekitar bahkan banyak komentar warga net agar KDM gubernur Jawa Barat segera turun ke lokasi untuk menindak tempat pembuangan limbah sembarangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut yang ramai di perbincangkan, Aktivis Lingkungan Derfi Sadewa angkat bicara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembuangan limbah dari PT YOUNDAN JAYA tersebut tidak bisa di anggap sepele jelas itu menabrak aturan dan mencemari lingkungan, pemerintah terkait DLHK Kabupaten Bogor, dan kepala Desa, Camat serta Bupati dan juga Gubernur Jawa Barat KDM, Harus segera turun menindak tegas PT YOUNDAN JAYA tersebut, cabut izin nya bila perlu PT YOUNDAN JAYA tersebut ini jelas di depan mata melanggar aturan,” pungkas defri Sadewa.
Lanjut Aktivis Lingkungan ,”Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dijerat sanksi berlapis. Aturan utama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 12 miliar dan pidana penjara, sanksi administratif.
hingga pencabutan izin usaha. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan tersebut meliputi:Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian operasional sementara), pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/usaha jika pelanggaran terus berulang.Sanksi Pidana (Perusahaan & Pengurus): Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp12 miliar.
serta hukuman penjara bagi penanggung jawab perusahaan hingga belasan tahun, tergantung pada dampak kerusakan atau jika limbah dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Sanksi Perdata: Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan (seperti membersihkan dan menormalisasi area tercemar) dan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” Tandasnya, MINGGU (12/6/26).
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com







Komentar