Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan

Avatar photo

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan, Dok, Foto: WartaOne24.com

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan, Dok, Foto: WartaOne24.com

WartaOne24.com | Bogor Tenjo – Pembuangan limbah pabrik sembarangan kembali terjadi di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui beredar di platform tiktok pabrik PT YOUNDAN JAYA buang limbah pabrik sembarangan yang berserakan di lingkungan sekitar.

Dok foto Pembuangan Limbah PT YOUNDAN JAYA

Hal ini membuat keresahan warga sekitar bahkan banyak komentar warga net agar KDM gubernur Jawa Barat segera turun ke lokasi untuk menindak tempat pembuangan limbah sembarangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut yang ramai di perbincangkan, Aktivis Lingkungan Derfi Sadewa angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembuangan limbah dari PT YOUNDAN JAYA tersebut tidak bisa di anggap sepele jelas itu menabrak aturan dan mencemari lingkungan, pemerintah terkait DLHK Kabupaten Bogor, dan kepala Desa, Camat serta Bupati dan juga Gubernur Jawa Barat KDM, Harus segera turun menindak tegas PT YOUNDAN JAYA tersebut, cabut izin nya bila perlu PT YOUNDAN JAYA tersebut ini jelas di depan mata melanggar aturan,” pungkas defri Sadewa.

Baca Juga :  Diberi Upah Hanya Sejutaan, Karyawan Keluhkan Potongan Upah Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Lanjut Aktivis Lingkungan ,”Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dijerat sanksi berlapis. Aturan utama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 12 miliar dan pidana penjara, sanksi administratif.

Baca Juga :  Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

hingga pencabutan izin usaha. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan tersebut meliputi:Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian operasional sementara), pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/usaha jika pelanggaran terus berulang.Sanksi Pidana (Perusahaan & Pengurus): Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp12 miliar.

serta hukuman penjara bagi penanggung jawab perusahaan hingga belasan tahun, tergantung pada dampak kerusakan atau jika limbah dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Sanksi Perdata: Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan (seperti membersihkan dan menormalisasi area tercemar) dan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” Tandasnya, MINGGU (12/6/26).

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Bisnis Obat Keras Eksis di Cisoka: Warga Tuding Diduga Ada Pembiaran, Polsek Diduga Tutup Mata
Bareskrim Mabes Polri Tangkap AKP Pardiman Cs, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Beserta 6 Polisi Lainnya di Gelandang ke Polda Metro Jaya
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW
Diduga Kades Carenang Cisoka Gadaikan Mobil Dinas Operasional Demi Kepentingan Pribadi, Kades Dikonfirmasi Memilih Bungkam!
Inuar Gumay SH Pemerhati Hukum Minta APH Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja 
PT YOUNGDAN JAYA di Tenjo Singabangsa Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan, Aktivis: Pihak Terkait Segera Cabut Izin Pabrik Yang Melanggar
Diberi Upah Hanya Sejutaan, Karyawan Keluhkan Potongan Upah Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!
Diduga Kades Lumpang Parung Panjang Bogor Kerja Sama Dengan Debcollektor,Mobil di Tahan Halaman Kantor Desa,Ketum LSM Gerhana Desak Polisi Usut Tuntas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:31 WIB

Satu Tahun Bisnis Obat Keras Eksis di Cisoka: Warga Tuding Diduga Ada Pembiaran, Polsek Diduga Tutup Mata

Senin, 27 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Mabes Polri Tangkap AKP Pardiman Cs, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Beserta 6 Polisi Lainnya di Gelandang ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:16 WIB

Diduga Kades Carenang Cisoka Gadaikan Mobil Dinas Operasional Demi Kepentingan Pribadi, Kades Dikonfirmasi Memilih Bungkam!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:34 WIB

Inuar Gumay SH Pemerhati Hukum Minta APH Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja 

Berita Terbaru