Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan

Avatar photo

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan, Dok, Foto: WartaOne24.com

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan, Dok, Foto: WartaOne24.com

WartaOne24.com | Bogor Tenjo – Pembuangan limbah pabrik sembarangan kembali terjadi di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui beredar di platform tiktok pabrik PT YOUNDAN JAYA buang limbah pabrik sembarangan yang berserakan di lingkungan sekitar.

Dok foto Pembuangan Limbah PT YOUNDAN JAYA

Hal ini membuat keresahan warga sekitar bahkan banyak komentar warga net agar KDM gubernur Jawa Barat segera turun ke lokasi untuk menindak tempat pembuangan limbah sembarangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut yang ramai di perbincangkan, Aktivis Lingkungan Derfi Sadewa angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembuangan limbah dari PT YOUNDAN JAYA tersebut tidak bisa di anggap sepele jelas itu menabrak aturan dan mencemari lingkungan, pemerintah terkait DLHK Kabupaten Bogor, dan kepala Desa, Camat serta Bupati dan juga Gubernur Jawa Barat KDM, Harus segera turun menindak tegas PT YOUNDAN JAYA tersebut, cabut izin nya bila perlu PT YOUNDAN JAYA tersebut ini jelas di depan mata melanggar aturan,” pungkas defri Sadewa.

Baca Juga :  Diduga Lindungi Peredaran Obat Keras di Sukadiri, Pria Bernama "Kenken" Viral Ancam Wartawan, Proses Hukum Tetap Berjalan 

Lanjut Aktivis Lingkungan ,”Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dijerat sanksi berlapis. Aturan utama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 12 miliar dan pidana penjara, sanksi administratif.

Baca Juga :  Diduga Polsek Warudoyong Lindungi Penjualan Obat Keras, Pelaku Bukannya Diamankan Awak Media Malah Diarahkan Bertemu Koordinator

hingga pencabutan izin usaha. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan tersebut meliputi:Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian operasional sementara), pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/usaha jika pelanggaran terus berulang.Sanksi Pidana (Perusahaan & Pengurus): Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp12 miliar.

serta hukuman penjara bagi penanggung jawab perusahaan hingga belasan tahun, tergantung pada dampak kerusakan atau jika limbah dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).Sanksi Perdata: Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan (seperti membersihkan dan menormalisasi area tercemar) dan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” Tandasnya, MINGGU (12/6/26).

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Seolah Tak Pernah Mati
Lima Anggota PWI Kabupaten Tangerang Lulus UKW, Hendra Wijaya : Bukti Kualitas Anggota
Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten
Aksi Koboi Bersajam di Semanan, Reskrim Kalideres Didesak Jangan Diam
Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang
Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK
PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama
PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38 WIB

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Seolah Tak Pernah Mati

Rabu, 23 September 2026 - 21:26 WIB

Lima Anggota PWI Kabupaten Tangerang Lulus UKW, Hendra Wijaya : Bukti Kualitas Anggota

Selasa, 22 September 2026 - 17:39 WIB

Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten

Selasa, 22 September 2026 - 10:01 WIB

Aksi Koboi Bersajam di Semanan, Reskrim Kalideres Didesak Jangan Diam

Senin, 21 September 2026 - 10:29 WIB

Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang

Berita Terbaru