Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Pelaku Pengrusakan dan Pengasutan Demo PT EDS PEMI Balaraja

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok, foto: Pelaku Pengrusakan dan Pengasutan Demo PT EDS PEMI Balaraja

Dok, foto: Pelaku Pengrusakan dan Pengasutan Demo PT EDS PEMI Balaraja

Dua warga Kampung Tegal Murni, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial US, 50 tahun, dan RP, 25 tahun, diamankan personel Subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Keduanya diamankan di kediaman masing-masing terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta penghasutan dalam aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 6 hingga 9 Juli 2026. Dalam aksi unjuk rasa itu, massa diduga menutup akses jalan dan memblokade pintu gerbang perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aksi juga diwarnai pelemparan sampah, batu, kotoran hewan, serta perusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, PT EDS Manufacturing Indonesia mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Janji Tingkatkan Infrastruktur Pertanian

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” kata Dian Setyawan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dian menjelaskan, tersangka US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Dari hasil penyidikan, motif kedua tersangka diduga berkaitan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, serta satu unit perangkat sound system.

Baca Juga :  Dugaan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bojongloa Disorot, Nama Oknum Staf Desa Turut Diseret

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Dian menegaskan bahwa Polda Banten menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tidak melakukan tindakan anarkis ataupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Dian.

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: STC POST

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Seolah Tak Pernah Mati
Lima Anggota PWI Kabupaten Tangerang Lulus UKW, Hendra Wijaya : Bukti Kualitas Anggota
Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten
Aksi Koboi Bersajam di Semanan, Reskrim Kalideres Didesak Jangan Diam
Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang
Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK
PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama
PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38 WIB

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Seolah Tak Pernah Mati

Rabu, 23 September 2026 - 21:26 WIB

Lima Anggota PWI Kabupaten Tangerang Lulus UKW, Hendra Wijaya : Bukti Kualitas Anggota

Selasa, 22 September 2026 - 17:39 WIB

Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten

Selasa, 22 September 2026 - 10:01 WIB

Aksi Koboi Bersajam di Semanan, Reskrim Kalideres Didesak Jangan Diam

Senin, 21 September 2026 - 10:29 WIB

Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang

Berita Terbaru