TANGERANG, WartaOne24.com — lapak kencingan Bio Solar Subsidi di Jl. Raya Serang, KM 21,5 Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, milik diduga dikenal dengan sebutan nama inisial brengsek.
Dari pantauan tim dilokasi diketahui lapak milik brengsek tersebut Bebas beroperasi sampai dengan dini hari 22/10/ diketahui penampungan lapak kencingan solar milik brengsek telah beberapa tahun belakangan beroperasi kegiatan tersebut sudah sejak lama dilakukan dengan modus operandi kencingan mobil truk, tanpa hambatan bebas beroperasi lepas dari jeratan hukum.
Narasumber inisial Z mengatakan “Iya brengsek pemain lama bang dari dulu kencingan solar nya disitu seperti nya dia merasa kebal hukum,” terang Z ke awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bung Mamat Aktivis pergerakan menilai “perbuatan yang jelas melanggar hukum harus di tindak tegas mengingat ini jelas melanggar aturan sesuai ketentuannya. Apa lagi kegiatan tersebut sudah sejak lama tanpa ada tindakan tegas dari Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Harus segera bertindak jangan pandang bulu,” pungkas bung Mamat.
Praktik penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 (Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.
Ancaman Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan Berlaku bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan atau hasil olahan yang disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini disusun redaksi warta24 sesuai ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten.
belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan yang telah terbit, kami memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya untuk pihak terkait dalam pemberitaan yang kami sebutkan.
(A*/P)
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar