WARTAONE24.COM | Tangerang — Aksi balap liar yang disebut meresahkan warga di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kini berujung pada persoalan yang lebih serius. Seorang jurnalis yang melakukan sosial kontrol terkait aktivitas tersebut mengaku mendapat ancaman akan ditusuk setelah menyoroti aksi balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di tempat umum.
Ancaman tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu dini hari, 23 September 2026. Seorang pria yang diketahui bernama Ferdi alias Ncek disebut menghubungi salah satu anggota tim media melalui telepon dan video call WhatsApp setelah aktivitas balap liar tersebut dipersoalkan.
Dalam komunikasi yang dilaporkan kepada polisi, Ncek diduga melontarkan ancaman kekerasan terhadap jurnalis apabila keduanya bertemu di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketemu lu sama gua sekarang. Daripada suatu saat kita ketemu, gua hantem lu,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan dalam percakapan tersebut.
Situasi kemudian berkembang. Seseorang bernama Agung disebut turut berkomunikasi dan diduga menawarkan untuk menunjukkan lokasi rumah salah satu anggota tim media.
“Udah samperin aja rumahnya, nanti gua tahu rumahnya,” demikian pernyataan yang dilaporkan tim media.
Sekitar pukul 01.50 WIB, komunikasi kembali terjadi. Ncek disebut kembali meminta wartawan melakukan klarifikasi, namun percakapan tersebut kembali diwarnai pernyataan bernada ancaman.
Atas rangkaian kejadian itu, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan dan membuat laporan resmi. Laporan diterima jajaran Reserse Kriminal dengan nomor LP/B/747/IX/2026/SPKT/POLSEK PAGEDANGAN/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2026.
Kini perhatian publik mengarah kepada kepolisian. Bukan hanya soal dugaan ancaman terhadap jurnalis, tetapi juga mengenai aktivitas balap liar yang sebelumnya menjadi sumber keresahan masyarakat.
Jika benar berlangsung di ruang publik dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga, laporan mengenai aksi balap liar tersebut semestinya turut didalami. Jangan sampai persoalan baru bergerak setelah muncul ancaman kekerasan, sementara keluhan masyarakat sebelumnya justru terabaikan.
Ketua LBH Satria DPD Banten, Yudianto, mengecam dugaan intimidasi tersebut dan meminta aparat segera melakukan langkah hukum.
“Saya ingin pelaku intimidasi dan pengancaman penusukan tersebut segera ditangkap,” tegas Yudianto.
Publik kini menunggu langkah konkret Polsek Pagedangan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi juga dituntut mengurai secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari keresahan warga akibat dugaan balap liar, kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media, hingga munculnya dugaan ancaman kekerasan.
Sebab, ketika ruang publik berubah menjadi arena balap liar dan teguran justru berujung ancaman terhadap jurnalis, persoalannya tidak lagi sekadar kebisingan knalpot. Ada ketertiban umum, keamanan warga, dan kebebasan pers yang harus dipastikan tetap terlindungi.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar