wartaOne24.com | CIANJUR – Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kabupaten Cianjur kembali menyisakan tanda tanya. Sebuah warung di Jalan Pasar Baru Muka tepatnya samping Ramayana yang disebut-sebut menjadi lokasi penjualan obat keras, mendadak tutup ketika hendak dilakukan inspeksi.
Peristiwa itu memunculkan dugaan adanya informasi pemeriksaan yang lebih dahulu sampai ke pihak di lokasi. Jika benar, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang menjual, melainkan siapa yang memberi tahu dan siapa yang memiliki kepentingan agar lokasi tersebut luput dari pemeriksaan?
Karena itu, keberadaan sosok yang mengaku sebagai anggota aparat tersebut patut diklarifikasi secara terbuka oleh institusi terkait. Terlebih, jika benar lokasi tersebut menjadi titik peredaran obat keras tanpa izin, publik berhak mengetahui apakah ada hubungan antara aktivitas tersebut dengan keberadaan orang yang mengaku sebagai anggota aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Warung Tutup, Dugaan Kebocoran Muncul*
Mendadaknya warung tutup saat hendak disidak menjadi titik krusial yang perlu dijawab aparat penegak hukum.
Sebab, pemeriksaan terhadap dugaan perdagangan obat keras seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak memberi ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menghilangkan barang bukti maupun menghentikan aktivitas sesaat sebelum petugas tiba.
Jika ternyata informasi pemeriksaan memang bocor, aparat perlu mengusut sumber informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila penutupan warung hanya kebetulan terjadi pada saat yang sama, hal itu juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi tudingan liar di tengah masyarakat. Publik membutuhkan fakta, bukan sekadar dugaan.
*Ahmad Sahroni: Jangan Berhenti di Penjual Eceran*
Sorotan terhadap dugaan peredaran “pil koplo” sebenarnya bukan persoalan baru. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebelumnya telah meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran hingga ke bandar besar.
“Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya. Rilis namanya di hadapan publik. Karena ini sudah terlalu masif dan fantastis,” kata Sahroni.
Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan munculnya dugaan aktivitas penjualan obat keras di Mojogedang.
Penindakan terhadap warung atau penjual eceran memang penting. Namun, jika barang yang beredar berasal dari jaringan distribusi tertentu, pemberantasan tidak akan efektif apabila berhenti pada pelaku lapangan.
Aparat perlu menelusuri dari mana obat diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana distribusinya, dan siapa yang berada di belakang mata rantai tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat perlu memastikan kebenaran dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di lokasi tersebut. Termasuk mengklarifikasi sosok yang mengaku sebagai anggota aparat, serta menelusuri dugaan adanya kebocoran informasi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Jika seluruh dugaan itu tidak terbukti, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan agar nama baik pihak-pihak yang terseret tidak dirugikan.
Namun jika ditemukan bukti adanya jaringan peredaran, kebocoran pemeriksaan, atau keterlibatan oknum aparat, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Sebab persoalannya bukan lagi sekadar warung yang mendadak tutup. Pertanyaan publik jauh lebih besar:
Apakah hanya kebetulan? Atau memang ada “bocor halus” sebelum aparat datang? Dan jika benar ada yang membocorkan, siapa yang bermain di belakangnya?
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar