wartaOne24.com | TANGERANG — Aktivitas sebuah kafe yang berlokasi di Kampung Cilaban RT 014/RW 005 No. 54, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan sejumlah warga sekitar.

Keluhan tersebut berkaitan dengan aktivitas kafe yang disebut berlangsung hingga larut malam serta adanya dugaan penyediaan minuman beralkohol. Warga juga mempertanyakan keberadaan lokasi usaha yang disebut berada di sekitar fasilitas pendidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terkadang disertai suara musik dengan volume yang dinilai cukup keras hingga malam hari. Kondisi tersebut, menurut warga, berpotensi mengganggu ketenangan kenyamanan lingkungan permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami keluhkan terutama aktivitasnya yang sampai malam dan suara musik yang cukup keras. Kami berharap ada pengecekan dari pihak terkait, termasuk soal perizinan dan keberadaan minuman beralkohol jika memang benar tersedia,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan ketentuan operasional usaha tersebut, termasuk apabila terdapat aktivitas penjualan atau penyediaan minuman beralkohol.
Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola usaha maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola kafe terkait kegiatan usaha, jam operasional, perizinan usaha, serta dugaan penyediaan minuman beralkohol. Redaksi juga akan memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, terutama mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan, tata ruang atau zonasi yang berlaku, serta ketentuan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Salah satu regulasi daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang kemudian memiliki peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016.
Karena itu, dugaan adanya penyediaan minuman beralkohol di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Selain persoalan perizinan, keluhan mengenai suara musik dan aktivitas hingga larut malam juga diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah setempat apabila terbukti menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar