WartaOne24.com|TANGERANG – Seorang pria yang mengaku bernama Kenken di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik usai video dirinya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia diduga menunjukkan sikap arogan dengan melontarkan ancaman kepada wartawan yang dianggap mengganggu aktivitas penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.
Berdasarkan informasi yang beredar, pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas penjualan obat keras ilegal di kawasan pinggir Kali Hitam, Sukadiri. Dalam video yang tersebar luas, ia bahkan secara terbuka menantang siapa pun yang mencoba menghentikan aktivitas tersebut.
Dengan nada tinggi dan gestur intimidatif, pria yang mengaku “Kenken” itu terdengar menyampaikan ancaman kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapa pun media yang berani mengganggu kegiatan kami, akan saya pukul sampai jatuh,” ucapnya dalam video yang kini ramai diperbincangkan publik.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers sekaligus menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, keberanian pria tersebut merekam dan menyebarluaskan sendiri video ancaman itu dinilai menunjukkan sikap seolah kebal hukum. Publik pun mempertanyakan keberanian oknum tersebut yang secara terbuka diduga melindungi aktivitas penjualan obat keras ilegal sambil mengancam pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan senior Kabupaten Tangerang, Alek Purnama, turut angkat bicara terkait viralnya video tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan pria tersebut sudah melewati batas dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta kebebasan pers di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Alex, ancaman terhadap wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan sosial terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar ucapan emosional biasa. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka melalui video dan disebarkan ke publik dapat menimbulkan keresahan, intimidasi, bahkan menghambat kerja jurnalistik. Aparat penegak hukum harus merespons cepat agar situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk,” ujar Alek Purnama.
Ia juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Tangerang, untuk segera melakukan pendalaman terhadap video viral tersebut, termasuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang disebut-sebut berada di kawasan Kali Hitam, Sukadiri.
“Jika memang ada dugaan peredaran obat keras ilegal dan disertai ancaman terhadap wartawan, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum,” tambahnya.
Alek menegaskan bahwa insan pers akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Undang-Undang Pers, dan tidak boleh mendapat intimidasi ataupun ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, sejumlah awak media mengaku akan segera melaporkan video ancaman tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bentuk langkah hukum atas dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait video viral tersebut maupun dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Sukadiri.
Penulis : Lek
Editor : Redaksi
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar