wartaOne24.com | CIANJUR – Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang dikenal dengan sebutan “pil koplo” di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran obat ilegal, muncul pengakuan seorang penjual yang menyebut adanya dugaan praktik setoran rutin. Pengakuan tersebut memicu desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut.

Dalam penelusuran awak media di Jalan Pramuka wilayah Sukamulya, Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Seorang penjual obat keras mengaku tetap berani berjualan karena mengklaim terdapat mekanisme setoran yang dilakukan setiap bulan.
“Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang ‘A’. Untuk nominalnya kalau gak Salah 75 juta tiap bulan. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang,” ujar penjual kepada wartawan, Rabu (30/7).»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang Harus di dalami oleh penyidik Propam Polri. Oleh karena itu, informasi tersebut memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Meski demikian, pengakuan tersebut dinilai menjadi petunjuk awal yang layak didalami. Publik berharap aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap penjual di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusi maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat ilegal, KDM sebelumnya menyampaikan program sayembara bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi yang membantu aparat mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa legalitas. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polda Jawa Barat agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran obat keras daftar G di Cianjur. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan oknum aparat, publik berharap penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga didorong untuk menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan pemberantasan peredaran obat keras ilegal dilakukan secara menyeluruh.
Kini masyarakat menunggu realisasi komitmen tersebut. Bukan hanya menangkap penjual di tingkat bawah, tetapi juga membongkar jaringan yang memasok, mendistribusikan, hingga pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur terkait pengakuan penjual tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar