Pelopor Indonesia Layangkan Surat ke Kapolda Lampung, Terkait Maraknya Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Diduga Kuat Tambunan Jadi Aktor Utama

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan liter Bio Solar Subsidi di tampung Lalu di jual Untuk Kepentingan Pribadi Demi Meraup keuntungan Semata, Tanpa Memikirkan Hak dan Dampak Bagi Masyarakat Luas

Ribuan liter Bio Solar Subsidi di tampung Lalu di jual Untuk Kepentingan Pribadi Demi Meraup keuntungan Semata, Tanpa Memikirkan Hak dan Dampak Bagi Masyarakat Luas

WartaOne24.com | Lampung – Pelopor Indonesia resmi Layangkan surat dumas ke Kapolda, terkait maraknya penyelewengan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di wilayah hukum Polda Lampung, kegiatan yang dilakukan para mafia migas tidak bisa di anggap sebelah mata, kegiatan tersebut harus segera ditindak tegas, tanpa pandang bulu.

Lapak Marbun pelaku penyedotan Bio Solar

Dihimpun dilapangan diketahui sebelumnya bahwa kepemilikan lapak Marbun di pinggir jalan raya, ada kaitannya dengan Tambunan yang mana diduga Tambunan adalah big bos, penampung dari pada pelangsir Bio Solar Subsidi, di sepanjang jalan raya lintas panjang Kalianda dan sekitarnya.

Dok, foto: Gudang transportir diduga kuat milik Tambunan dari informasi yang di himpun tim di lapangan

Tak jauh dari jalan raya panjang masuk kedalam Ditemukan juga lapak  gudang diduga kuat milik si tambunan tempat mobil transportir mengangkut BBM Bio Solar. Hal ini memicu dugaan ada kongkalikong dan praktik culas oknum aparat penegak hukum ada main mata dengan terduga pelaku Penimbunan Bio Solar Subsidi tersebut.

Mobil Pengangkut BBM subsidi Bio Solar Kapasitas 2 ribu liter ditemukan di lokasi lapak Marbun, lalu di angkut ke gudang Tambunan

Pelopor Indonesia, Heru Nasir ,”dan gerakan masyarakat akan segera mendesak pihak aparat penegak hukum Polda Lampung untuk segera menindak para palaku yang jelas merugikan hak dari pada masyarakat luas. Jelas di atur dalam pasal Penyalahgunaan BBM subsidi pidana nya jelas denda nya juga  jelas di depan mata, ini ko malah pembiaran tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” pungkasnya, 11/6/26.

Ancaman Sanksi & Hukuman Pidana Penjara: Pelaku penimbunan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun.Denda: Pelaku juga diancam dengan denda paling banyak mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Buruh PUK FSPMI Dilaporkan Ke Polisi

Tak sampai disitu masuk no telepon via WhatsApp 0838XXXXXX05 yang tidak dikenal dengan mengatakan dirinya utusan dari bos, Bernama RAID, dan menawarkan sejumlah uang untuk penghapusan berita yang sudah terbit.

Raid tidak menjelaskan secara rinci siapa yang bos yang di maksud, ditanya pun ia enggan menjawabnya bos nya siapa yang di maksud.

Tapi atas dugaan tim ini jelas ada kaitan nya dengan orang yang bernama tambunan, diketahui juga orang yang mengaku bernama Raid tersebut diduga oknum anggota aktif, yang belum di ketahui tugasnya dimana.

“Iya bang saya di suruh bos, ada satu juta bang, minta tolong berita di hapus,” terang Raid ke awak media.

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkedok Toko Kelontong Polsek Kalideres Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G 
Aktivis Desak Kapolda Lampung Tangkap Pelaku Penimbunan Bio Solar Subsidi Inisial TB
Sadis! Modus Tolong Korban Begal di Ciapus: Pengendara Motor Dipukul dan Ditusuk, Harta Benda Raib
Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Buruh PUK FSPMI Dilaporkan Ke Polisi
Breaking News! Resmob Polda Jabar Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat
Sadis!! Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti, Polres Oku Lakukan Penyelidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:49 WIB

Berkedok Toko Kelontong Polsek Kalideres Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G 

Senin, 13 Juli 2026 - 11:26 WIB

Pelopor Indonesia Layangkan Surat ke Kapolda Lampung, Terkait Maraknya Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Diduga Kuat Tambunan Jadi Aktor Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:33 WIB

Aktivis Desak Kapolda Lampung Tangkap Pelaku Penimbunan Bio Solar Subsidi Inisial TB

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:55 WIB

Sadis! Modus Tolong Korban Begal di Ciapus: Pengendara Motor Dipukul dan Ditusuk, Harta Benda Raib

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:56 WIB

Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Buruh PUK FSPMI Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terbaru