WartaOne24.com | LAMPUNG – kegiatan meresahkan dan merugikan masyarakat luas, Bio Solar Subsidi jadi bahan untuk meraup keuntungan pribadi para mafia migas, hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi semua pihak terutama aparat penegak Hukum Kepolisian Polda Lampung.
Diketahui bahwa inisial (TB) jadi aktor utama atau big Bos di balik aksi penyelewengan penyedotan jenis Bio Solar Subsidi, operandi yang di pakai para pelangsir adalah mobil dumtruk odol yang bermuatan pasir, melakukan pengisian di setiap pom yang telah di tentukan oleh para pelangsir dengan bolak balik ke pom.
Aksi yang dilakukan para pelangsir diketahui sangat licik dan rapi dumtruk odol yang memakai ful terpal untuk mengelabui petugas seolah mobil akan mengirim pasir. Dari pantauan awak media lokasi, padahal itu cuma modus operandi para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil investigasi di lapangan diperparah para pelangsir telah ada tempat penjualan atau penampungan untuk bio solar subsidi tersebut. Diketahui inisial (TB) jadi agen penampungan bio solar subsidi tersebut.
Hasil pantauan awak media yang dijadikan tempat penampungan di lapak Marbun di pinggir jalan raya Panjang Bandar Lampung, ribuan liter Bio Solar Subsidi yang di tampung dilokasi. Dari truk odol yang menjual ke lapak milik si Marbun bos nya berinisial TB, puluhan mobil antri untuk jual ke lapak tersebut.
Aktivis Kawakan Inuar Ifindi Gumay SH, MH,”Penimbunan dan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi diatur dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan dan sanksi terkait penimbunan tersebut meliputi:1. Dasar Hukum & Pelanggaran pasal 55 UU Migas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana.Aturan Terkait: Distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi (termasuk Biosolar) diatur ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Penyalahgunaan, penimbunan,” pungkas Gumay, Jumat (10/6/26).
atau penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak merupakan tindakan melawan hukum.2. Ancaman Sanksi & Hukuman pidana Penjara: Pelaku penimbunan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun.Denda: Pelaku juga diancam dengan denda paling banyak mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Barang Bukti: Segala bentuk barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan (termasuk kendaraan, drum, jeriken, pompa, dan BBM yang ditimbun) dapat disita untuk negara.3. Modus Operandi yang Sering Ditindak Modifikasi Kendaraan: Pembelian Bio Solar berulang kali di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi (pengerit).
Penyalahgunaan Surat Rekomendasi: Manipulasi atau penyalahgunaan surat rekomendasi (misalnya kuota untuk nelayan/petani) untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri.Gudang Ilegal: Menampung solar subsidi secara ilegal di gudang atau lokasi penyimpanan sebelum didistribusikan ke sektor perkebunan, pertambangan, atau industri dengan harga lebih tinggi.

Lanjut Gumay SH, MH “kita akan segera melayangkan surat resmi yang di tujukan kepada Kapolda Lampung untuk segera menindaklanjuti dan menyisir tempat-tempat yang dijadikan penampungan Bio Solar Subsidi Ilegal.
Segala bentuk kejahatan negara ini wajib secara hukum ditindaklanjuti dan di tindak tegas tanpa pandang bulu. negara dan APH tidak boleh lengah dan kalah kepada mafia migas yang sifatnya jelas merenggut dan merugikan hak dari pada masyarakat luas. Polisi Polda Lampung harus segera bertindak cepat atas temuan dilapangan,” Tandas Gumay SH,MH.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com







Komentar