WARTAONE24.COM | JAKARTA — Penangkapan bandar besar dan penyitaan ratusan ribu butir obat keras daftar G menunjukkan bahwa persoalan peredaran obat keras tanpa legalitas resmi di Jakarta bukan perkara kecil. Namun, ketika informasi mengenai peredaran dengan modus baru masih bermunculan, pertanyaan publik pun layak diajukan: sejauh mana mata rantai distribusi tersebut benar-benar telah diputus?
Praktik peredaran melalui sistem Cash on Delivery (COD) disebut menjadi salah satu pola yang digunakan untuk memindahkan transaksi dari titik penjualan konvensional ke lokasi yang lebih fleksibel. Pesanan dibuat, lokasi pertemuan ditentukan, kemudian barang berpindah tangan.
Modusnya sederhana, tetapi persoalan di belakangnya tidak sesederhana transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, yang menjadi pertanyaan bukan semata bagaimana sistem COD digunakan. Persoalan utamanya adalah siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan distribusi, dan sejauh mana jaringan tersebut telah berhasil diputus oleh aparat penegak hukum.
Praktisi hukum Agung Haryanto, S.H., angkat bicara. Ia menyebut adanya dugaan bahwa aparat penegak hukum mengetahui praktik peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas resmi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan narasumber, bukan kesimpulan bahwa aparat mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut. Jadi masyarakat menunggu sikap transparansi dari Propam Polri untuk menyelidiki keterlibatan oknum nakal dalam jaringan peredaran obat keras, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dalam hal ini Kapolda Metro Jaya dalam jabatan barunya harus bisa menentukan sikap bagi pelanggar Undang-Undang Kesehatan. Bukan hanya pengedar di tingkat bawah yang wajib ditertibkan. Polisi harus bisa memutus mata rantai distribusi obat keras tanpa legalitas resmi. Jangan jadikan Jakarta darurat pil koplo,” jelas Agung kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pola pemberantasan yang tidak berhenti pada pengedar di lapisan paling bawah. Sebab, jika hanya pengecer yang ditangkap sementara sumber pasokan dan pengendali distribusi tidak tersentuh, jaringan berpotensi kembali beroperasi dengan pola dan modus yang berbeda.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan sejumlah pengungkapan terkait peredaran obat keras daftar G. Penindakan tersebut tentu menunjukkan adanya upaya aparat dalam memberantas peredaran obat ilegal. Namun, ukuran keberhasilan pemberantasan tidak semata-mata dilihat dari jumlah tersangka yang diamankan atau banyaknya barang bukti yang disita. Ukuran yang lebih penting adalah apakah jaringan distribusi dari hulu hingga hilir benar-benar berhasil diputus.
Karena itu, tantangan bagi kepemimpinan Kapolda Metro Jaya adalah memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada operasi penertiban sesaat. Pengawasan dan penyelidikan perlu diarahkan untuk mengungkap pemasok, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. Dengan demikian, pemberantasan tidak hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.
Masyarakat tentu berharap Jakarta tidak menjadi ruang yang mudah bagi peredaran obat keras tanpa legalitas resmi. Sebab ketika pil terus berpindah tangan melalui berbagai modus, yang bergerak bukan hanya barang dagangan ilegal, tetapi juga sebuah jaringan yang membutuhkan pembongkaran secara menyeluruh.
Pengecer mungkin berada di ujung rantai. Namun untuk benar-benar menghentikan peredaran, aparat harus menemukan siapa yang berdiri di hulunya.
Penulis : ./*ACL
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar