WartaOne24.com | Tangerang, Penyalahgunaan Apartment Sebagai tempat Prostitusi Online dapat di cabut Izin dan terancam Pidana. Persoalan Prostitusi Online tidak Bisa dianggap sepele, pihak Terkait dan aparat kepolisian harus segera bertindak cepat.
Prostitusi Online kian marak menjamur di setiap sudut kota, salah satunya hunian apartment di Samanea Kedaton Cikupa hasil investigasi menunjukkan beberapa fakta mengejutkan, apartment bukan lagi menawarkan tempat beristirahat dan juga hunian, malah menjadi tempat untuk menyalurkan hasrat dan nafsu birahi.
Inuar Efendi Gumay S.H Mendesak Kepolisian dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang agar segera memanggil pengelola pihak apartment di mintai keterangan lebih lanjut sesuai UU penyalahgunaan apartment hunian yang mana diduga jadi tempat sarang Prostitusi Online tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dan tim akan terus mengawal persoalan ini jangan setengah hati untuk menindak, kepolisian dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang mempunyai kewajiban dan kewenangan sah dalam menindaklanjuti persoalan ini, memberikan teguran keras sanksi administratif dan juga pidana dijalan sesuai peruntukannya UU. Patut diduga kuat ada main mata dengan oknum di balik persoalan ini. Kalo sampai tidak ada tindakan tegas dan nyata dalam persoalan ini,” Pungkas Inuar Efendi Gumay S.H.
Penyalahgunaan apartemen sebagai tempat prostitusi dijerat menggunakan kombinasi undang-undang nasional dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Pelanggar bisa dikenakan pidana berlapis terkait kesusilaan, Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hingga pelanggaran izin fungsi tempat.
Berikut adalah dasar hukum yang berlaku:KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):Pasal 296: Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Pasal 506: Mengatur hukuman bagi mucikari atau pihak yang menarik keuntungan dari pelacuran.UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Jika prostitusi dipromosikan secara online (seperti menggunakan MiChat atau aplikasi lain), pelaku dapat dijerat.Perda Ketertiban Umum (Trantibum): Berlaku di tingkat kota/provinsi yang melarang penyediaan fasilitas atau bangunan untuk tempat prostitusi.
Izin operasional apartemen atau unit usaha terkait dapat dicabut jika terbukti disalahgunakan untuk prostitusi. Pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif berat yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berikut adalah mekanisme tindakan hukum dan pencabutan izin yang berlaku di Indonesia:Sanksi Administratif dan Penyegelan: Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan larangan pelacuran, pemerintah daerah berwenang melakukan penyegelan terhadap unit kamar yang digunakan untuk praktik asusila.
Pencabutan Izin Operasional: Jika pengelola apartemen terbukti dengan sengaja membiarkan atau memfasilitasi terjadinya prostitusi menyediakan layanan sewa harian/jam-jaman yang menyalahi peruntukan hunian, izin usaha pengelolaan apartemen tersebut dapat dievaluasi, dibekukan, hingga dicabut.
Penulis : Alek
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar