Penyalahgunaan Hunian Apartment Tempat Prostitusi Online, Terancam di Cabut Izin dan Pidana

Avatar photo

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Hunian Apartment Sebagai Tempat Prostitusi Online, Terancam di Cabut Izin dan Pidana, (dok, foto: Lokasi Apartment Samanea Diduga Jadi Sarang Tempat Prostitusi Online)

Penyalahgunaan Hunian Apartment Sebagai Tempat Prostitusi Online, Terancam di Cabut Izin dan Pidana, (dok, foto: Lokasi Apartment Samanea Diduga Jadi Sarang Tempat Prostitusi Online)

WartaOne24.com | Tangerang, Penyalahgunaan Apartment Sebagai tempat Prostitusi Online dapat di cabut Izin dan terancam Pidana. Persoalan Prostitusi Online tidak Bisa dianggap sepele, pihak Terkait dan aparat kepolisian harus segera bertindak cepat.

Prostitusi Online kian marak menjamur di setiap sudut kota, salah satunya hunian apartment di Samanea Kedaton Cikupa hasil investigasi menunjukkan beberapa fakta mengejutkan, apartment bukan lagi menawarkan tempat beristirahat dan juga hunian, malah menjadi tempat untuk menyalurkan hasrat dan nafsu birahi.

Inuar Efendi Gumay S.H Mendesak Kepolisian dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang agar segera memanggil pengelola pihak apartment di mintai keterangan lebih lanjut sesuai UU penyalahgunaan apartment hunian yang mana diduga jadi tempat sarang Prostitusi Online tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan tim akan terus mengawal persoalan ini jangan setengah hati untuk menindak, kepolisian dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang mempunyai kewajiban dan kewenangan sah dalam menindaklanjuti persoalan ini, memberikan teguran keras sanksi administratif dan juga pidana dijalan sesuai peruntukannya UU. Patut diduga kuat ada main mata dengan oknum di balik persoalan ini. Kalo sampai tidak ada tindakan tegas dan nyata dalam persoalan ini,” Pungkas Inuar Efendi Gumay S.H.

Baca Juga :  Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Penyalahgunaan apartemen sebagai tempat prostitusi dijerat menggunakan kombinasi undang-undang nasional dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Pelanggar bisa dikenakan pidana berlapis terkait kesusilaan, Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hingga pelanggaran izin fungsi tempat.

Berikut adalah dasar hukum yang berlaku:KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):Pasal 296: Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Pasal 506: Mengatur hukuman bagi mucikari atau pihak yang menarik keuntungan dari pelacuran.UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Jika prostitusi dipromosikan secara online (seperti menggunakan MiChat atau aplikasi lain), pelaku dapat dijerat.Perda Ketertiban Umum (Trantibum): Berlaku di tingkat kota/provinsi yang melarang penyediaan fasilitas atau bangunan untuk tempat prostitusi.

Baca Juga :  Satu Tahun Bisnis Obat Keras Eksis di Cisoka: Warga Tuding Diduga Ada Pembiaran, Polsek Diduga Tutup Mata

Izin operasional apartemen atau unit usaha terkait dapat dicabut jika terbukti disalahgunakan untuk prostitusi. Pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif berat yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berikut adalah mekanisme tindakan hukum dan pencabutan izin yang berlaku di Indonesia:Sanksi Administratif dan Penyegelan: Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan larangan pelacuran, pemerintah daerah berwenang melakukan penyegelan terhadap unit kamar yang digunakan untuk praktik asusila.

Pencabutan Izin Operasional: Jika pengelola apartemen terbukti dengan sengaja membiarkan atau memfasilitasi terjadinya prostitusi menyediakan layanan sewa harian/jam-jaman yang menyalahi peruntukan hunian, izin usaha pengelolaan apartemen tersebut dapat dievaluasi, dibekukan, hingga dicabut.

Penulis : Alek

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Bisnis Obat Keras Eksis di Cisoka: Warga Tuding Diduga Ada Pembiaran, Polsek Diduga Tutup Mata
Bareskrim Mabes Polri Tangkap AKP Pardiman Cs, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Beserta 6 Polisi Lainnya di Gelandang ke Polda Metro Jaya
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW
Diduga Kades Carenang Cisoka Gadaikan Mobil Dinas Operasional Demi Kepentingan Pribadi, Kades Dikonfirmasi Memilih Bungkam!
Inuar Gumay SH Pemerhati Hukum Minta APH Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja 
PT YOUNGDAN JAYA di Tenjo Singabangsa Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan, Aktivis: Pihak Terkait Segera Cabut Izin Pabrik Yang Melanggar
Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan
Diberi Upah Hanya Sejutaan, Karyawan Keluhkan Potongan Upah Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:31 WIB

Satu Tahun Bisnis Obat Keras Eksis di Cisoka: Warga Tuding Diduga Ada Pembiaran, Polsek Diduga Tutup Mata

Senin, 27 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Mabes Polri Tangkap AKP Pardiman Cs, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Beserta 6 Polisi Lainnya di Gelandang ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:16 WIB

Diduga Kades Carenang Cisoka Gadaikan Mobil Dinas Operasional Demi Kepentingan Pribadi, Kades Dikonfirmasi Memilih Bungkam!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:34 WIB

Inuar Gumay SH Pemerhati Hukum Minta APH Agar Tindak Tegas Pendemo di PEMI AW Balaraja 

Berita Terbaru