Lapak Kencingan Bio Solar Milik Brengsek di Kawidaran Bebas Beroperasi, Lemahnya Pengawasan APH Jadi Sorotan!

Avatar photo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok, foto Istimewa: anak buah brengsek di lokasi tukang sedot solar dari mobil truk ke derijen

Dok, foto Istimewa: anak buah brengsek di lokasi tukang sedot solar dari mobil truk ke derijen

TANGERANG, WartaOne24.com — lapak kencingan Bio Solar Subsidi di  Jl. Raya Serang, KM 21,5 Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, milik diduga dikenal dengan sebutan nama inisial brengsek.

Dari pantauan tim dilokasi diketahui lapak milik brengsek tersebut Bebas beroperasi sampai dengan dini hari  22/10/ diketahui penampungan lapak kencingan solar milik brengsek telah beberapa tahun belakangan beroperasi kegiatan tersebut sudah sejak lama dilakukan dengan modus operandi kencingan mobil truk, tanpa hambatan bebas beroperasi lepas dari jeratan hukum.

Narasumber inisial Z mengatakan “Iya brengsek pemain lama bang dari dulu kencingan solar nya disitu seperti nya dia merasa kebal hukum,” terang Z ke awak media.

Bung Mamat Aktivis pergerakan menilai “perbuatan yang jelas melanggar hukum harus di tindak tegas mengingat ini jelas melanggar aturan sesuai ketentuannya. Apa lagi kegiatan tersebut sudah sejak lama tanpa ada tindakan tegas dari Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Harus segera bertindak jangan pandang bulu,” pungkas bung Mamat.

Praktik penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Diduga Lindungi Peredaran Obat Keras di Sukadiri, Pria Bernama "Kenken" Viral Ancam Wartawan, Proses Hukum Tetap Berjalan 

Pasal 55 (Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.

Ancaman Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Ketentuan Berlaku bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan atau hasil olahan yang disubsidi pemerintah.

Hingga berita ini disusun redaksi warta24 sesuai ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten.

belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan yang telah terbit, kami memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya untuk pihak terkait dalam pemberitaan yang kami sebutkan.

(A*/P)

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagu Lama Kaset Kusut, Penindakan Lapak Kencingan Solar Milik Brengsek Diduga Setengah Hati, Atau ada Main Mata, Teknis Penegakan Hukum Mandul?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Lagu Lama Kaset Kusut, Penindakan Lapak Kencingan Solar Milik Brengsek Diduga Setengah Hati, Atau ada Main Mata, Teknis Penegakan Hukum Mandul?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Lapak Kencingan Bio Solar Milik Brengsek di Kawidaran Bebas Beroperasi, Lemahnya Pengawasan APH Jadi Sorotan!

Berita Terbaru