TANGERANG, wartaOne24.com — Lapak kencingan Solar Milik si nama inisial (Brengsek) di Kawidaran diduga masih beroperasi menurut informasi yang awak media himpun dilapangan.
Saat dilakukan konfirmasi ke Kapolsek Cikupa AKP Syamsul melalui sambungan Via WhatsApp, “bareng-bareng yu kalo lagi kencing kita garap, saya selaku Kapolsek sudah tindak lanjut,” ujar Kapolsek Cikupa AKP Syamsul ke Wartawan.
Namun fakta di lapangan meskipun sudah dilakukan penindakan di lokasi oleh Polsek Cikupa, informasi yang awak media himpun lapak kencingan milik brengsek tersebut masih beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih jalan bang kita di sekitaran lokasi memantau, kemarin juga saya liat masih ada mobil truk ke lokasi lapak brengsek, sampai hari ini juga masih jalan bang. Ada juga lapak Manalu yang tidak jauh dari lapak brengsek itu bang hanya berjarak 50 meter kalo ga salah, sama juga punya manalu kencingan solar juga bang,” terang Narsum inisial D ke wartawan.
Aktivis kawakan Bung Mamat, “seperti lagu lama kaset kusut, hal demikian seharusnya dilakukan penindakan secara proporsional, jangan tiba di lokasi hanya melihat dari luar nya saja liat di dalam lapak nya ada apa aja di dokumentasikan biar jelas terang benderang ke publik.
apalagi diketahui juga si brengsek ini sudah sejak lama menjalankan operandi kencingan solar ini. Jadi gausah banyak ngalor ngidul nya, tindak saja sesuai dengan ketentuannya yang melanggar, menampung solar secara ilegal,” pungkas bung Mamat dengan tegas.
Segala bentuk yang melanggar hukum wajib ditindak tegas tanpa pandang bulu apalagi menampung solar secara ilegal aparat penegak hukum jangan setengah hati.
Menampung, menyimpan, atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal merupakan tindak pidana berat yang melanggar hukum di Indonesia. Aktivitas tanpa izin ini dikategorikan sebagai penyelewengan komoditas bersubsidi yang merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat luas.
⚖️ Jerat Hukum dan Sanksi
Pelaku penimbunan atau penampungan solar secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (AP)
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar