WartaOne24.com|SUKABUMI – Seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Warudoyong, Kota Sukabumi berinisial KS atau yang dikenal dengan panggilan Kudus, diduga kuat melindungi jaringan pengedar obat keras terbatas (OKT) tipe G.
Dugaan pelanggaran etik dan pidana ini mencuat setelah oknum tersebut menolak menindaklanjuti laporan temuan obat terlarang dan justru mengarahkan pelapor kepada bos sindikat mafia.
Kasus ini bermula dari penelusuran tim awak media terkait bebasnya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Sukakarya (Cemerlang), Kecamatan Warudoyong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi kejadian, ditemukan seorang penjual berinisial AWI yang secara terbuka mengakui aktivitas ilegalnya. AWI menyebutkan bahwa ia menjual obat tersebut seharga Rp75.000 per lempeng dengan total omzet harian mencapai Rp3,5 juta. Atas temuan di lapangan, tim awak media mengamankan barang bukti dan segera mendatangi Markas Polsek Warudoyong untuk melaporkan kasus tersebut agar pelaku dapat ditindak.
Namun, oknum polisi bernama Kudus yang saat itu menerima laporan justru mengabaikan prosedur penegakan hukum. Alih-alih merespons dengan menangkap pelaku, oknum tersebut malah mengarahkan awak media untuk bertemu dan bernegosiasi dengan seseorang bernama Geboy Alias Cecep, yang diidentifikasi sebagai koordinator jaringan peredaran obat keras di wilayah itu.
Tindakan oknum aparat ini langsung memicu respons dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis hukum dan kemanusiaan, Aziz Patiwara, mengecam keras tindakan oknum tersebut yang dinilai telah mengkhianati institusi dan masyarakat.
“Fakta bahwa awak media yang telah menyerahkan barang bukti justru diarahkan oleh oknum Kudus untuk bernegosiasi dengan koordinator sindikat bernama Geboy adalah tamparan keras bagi Kapolri,” tegas Aziz dalam pernyataan resminya.
Menindaklanjuti temuan ini, Aziz menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Ia meminta jajaran Propam Polda Jabar untuk segera turun tangan memeriksa kasus tersebut.
Secara spesifik, Aziz menuntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum bernama Kudus, serta pencopotan Kapolsek Warudoyong karena dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Ia juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap AWI dan Geboy guna memutus rantai peredaran obat keras di wilayah Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan elemen aktivis masih menunggu tindak lanjut dan klarifikasi resmi dari jajaran Polres Sukabumi Kota terkait langkah penegakan disiplin terhadap oknum anggotanya tersebut
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com







Komentar