PT YOUNGDAN JAYA di Tenjo Singabangsa Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan, Aktivis: Pihak Terkait Segera Cabut Izin Pabrik Yang Melanggar

Avatar photo

Senin, 13 Juli 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT YOUNGDAN JAYA Tenjo Singabangsa Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan, Aktivis: Segera Cabut izin Pabrik Yang Melanggar

PT YOUNGDAN JAYA Tenjo Singabangsa Diduga Buang Limbah Sepatu Sembarangan, Aktivis: Segera Cabut izin Pabrik Yang Melanggar

WartaOne24.com | Tenjo – Pembuangan limbah pabrik sembarangan kembali terjadi di wilayah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui beredar di platform tiktok pabrik PT YOUNDAN JAYA buang limbah pabrik sembarangan yang berserakan di lingkungan sekitar.

Hal ini membuat keresahan warga sekitar bahkan banyak komentar warga net agar KDM gubernur Jawa Barat segera turun ke lokasi untuk menindak tempat pembuangan limbah sembarangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut yang ramai di perbincangkan, Aktivis Lingkungan Defri Sadewa mendesak Dinas terkait segera turun ke lokasi pabrik dan bekukan ijin operasinya. Karena jelas limbah bekas sepatu nya di buang secara sembarangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Limbah Sepatu pabrik dari di lokasi

“Pembuangan limbah dari PT YOUNGDAN JAYA tersebut tidak bisa di anggap sepele jelas itu menabrak aturan dan mencemari lingkungan, pemerintah terkait DLHK Kabupaten Bogor, dan kepala Desa, Camat serta Bupati dan juga Gubernur Jawa Barat KDM, Harus segera turun menindak tegas PT YOUNGDAN JAYA tersebut, cabut izin nya bila perlu ini jelas di depan mata melanggar aturan,” tandasnya, Senin (13/6/26).

Baca Juga :  Diberi Upah Hanya Sejutaan, Karyawan Keluhkan Potongan Upah Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas Dan Akan Lapor!

Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku diancam dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, ditambah sanksi pencabutan izin usaha jika terbukti mencemari lingkungan,” pungkas Aktivis Lingkungan dengan tegas.

Lanjut Aktivis Lingkungan ,”Perusahaan (PT) yang membuang limbah pabrik sepatu sembarangan dijerat sanksi berlapis. Aturan utama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 12 miliar dan pidana penjara, sanksi administratif.

hingga pencabutan izin usaha.Sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan tersebut meliputi:Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian operasional sementara), pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/usaha jika pelanggaran terus berulang.Sanksi Pidana (Perusahaan & Pengurus): Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp12 miliar.

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Minta DLHK Kabupaten Bogor Gandeng KDM, Sidak PT YOUNDAN JAYA Diduga Buang Limbah Sembarangan

serta hukuman penjara bagi penanggung jawab perusahaan hingga belasan tahun, tergantung pada dampak kerusakan atau jika limbah dikategorikan sebagai bahan sanksi Perdata: Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan (seperti membersihkan dan menormalisasi area tercemar).

Kepala Desa setempat juga jangan tinggal diam terkait pembuangan Limbah Sepatu tersebut, harus segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Sehingga tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kami dengan tim akan segera turun untuk menemui kepala desa setempat dan dinas terkait untuk menindaklanjuti terkait temuan dari pada masyarakat ini,” pungkas Aktivis Lingkungan Defri Sadewa.

Hingga berita ini di turunkan pihak pabrik dan pihak terkait kepala desa belum memberikan klarifikasi atas temuan.

Penulis : Redaksi

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK
PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama
PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK
Mencuat Dugaan Pengendali Obat Keras di PS Krenceng Jaringan Botak Masih Berjalan, Oknum RW Inisial SGTO Disebut Sebagai Orang Kepercayaan?
Diduga AP Ceong di Tangkap Lepas Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Dugaan Narkotika, Puluhan Juta Uang Melayang?
Dugaan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bojongloa Disorot, Nama Oknum Staf Desa Turut Diseret
Ketua Mui Cisoka Desak Aparat Berikan Sanksi Tegas Terhadap Tempat Hiburan dan Peredaran Miras
Kafe Remang-remang di Kampung Cilaban Desa Bojongloa Disinyalir Sediakan Miras Berbagai Jenis Merk, Warga Keluhkan Aktivitas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:13 WIB

Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:30 WIB

PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

Mencuat Dugaan Pengendali Obat Keras di PS Krenceng Jaringan Botak Masih Berjalan, Oknum RW Inisial SGTO Disebut Sebagai Orang Kepercayaan?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Diduga AP Ceong di Tangkap Lepas Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Dugaan Narkotika, Puluhan Juta Uang Melayang?

Berita Terbaru