Waduh! Diduga Apartment Samanea Kedaton Cikupa Jadi Sarang Prostitusi Online, Langkah Tegas Dari Aparat Dipertanyakan?

Avatar photo

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waduh Diduga Apartment Sumanea Kedaton Cikupa Jadi Sarang Prostitusi Online, Langkah Tegas Dari Aparat Dipertanyakan, (Dok, foto: CL Penyedia Jasa Prostitusi Online Berbasis Aplikasi Michat di Apartment Sumanea Kedaton Cikupa)

Waduh Diduga Apartment Sumanea Kedaton Cikupa Jadi Sarang Prostitusi Online, Langkah Tegas Dari Aparat Dipertanyakan, (Dok, foto: CL Penyedia Jasa Prostitusi Online Berbasis Aplikasi Michat di Apartment Sumanea Kedaton Cikupa)

WartaOne24.com | Kabupaten Tangerang, Prostitusi Online atau dikenal dengan michat aplikasi berbasis kencan ini  mulai marak menjamur di apartment-apartment di Kabupaten Tangerang, hasil dari penulusuran tim investigasi dilokasi apartment Sumanea Kedaton Cikupa.

investigasi awak media menunjukkan lokasi Apartment Sumanea Kedaton Cikupa tersebut banyak perempuan yang menggunakan jasa aplikasi Michat tersebut dengan menawarkan diri.

Harga tarif untuk berhubungan intim bervariasi antara 300 ribu sampai dengan 500 ribu rupiah, negosiasi berhubungan intim di aplikasi Michat tergantung penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebut saja (CL) penyedia jasa layanan prostitusi online menyebut” yaudah 250, kalo udah di parkiran kabarin aku ya, tar aku kasih no kamar nya kalo dah sampe,” ucap CL, Selasa (26/5/26).

Tak sampai disitu CL mengungkapkan bahwa dirinya berasal dari suatu wilayah ,”iya AA saya dari bandung, habis ini saya mau pulang,udah sampai ya, naik ke lantai 2, no kamar 223,” tandas CL penyedia jasa Prostitusi.

Baca Juga :  Lagu Lama Kaset Kusut, Penindakan Lapak Kencingan Solar Milik Brengsek Diduga Setengah Hati, Atau ada Main Mata, Teknis Penegakan Hukum Mandul?

Ini bukan persoalan biasa langkah tegas dari aparat khusus di bagiannya harus bertindak tegas Prostitusi Online tersebut tak bisa dianggap biasa. Apartment bukan lagi menawarkan tempat istirahat atau transit, melainkan hanya kedok yang mana fakta sebenarnya dijadikan tempat mesum dan berhubungan seksual.

Tak sampai disitu dari pantauan awak media di lokasi Apartment Sumanea banyak aktivitas lalu lalang anak muda mudi yang mana. Diduga kuat melakukan hubungan seksual di tempat tersebut.

Praktik prostitusi online di Indonesia secara hukum menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk ranah penegakan hukum pidana, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pemerintah daerah untuk penertiban Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Polisi dan Satpol-PP Kabupaten Tangerang dipertanyakan ketegasannya dalam menindaklanjuti terkait prostitusi online di apartment Sumanea Kedaton Cikupa tersebut. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi institusi pihak-pihak terkait.

Polri memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jika prostitusi online melibatkan tindak pidana murni. Hal ini biasanya mencakup:Mucikari/Germo: Menjerat pelaku yang bertindak sebagai perantara, mucikari, atau pihak yang mengambil keuntungan.

Baca Juga :  Diduga Kades Carenang Cisoka Gadaikan Mobil Dinas Operasional Demi Kepentingan Pribadi, Kades Dikonfirmasi Memilih Bungkam!

1.Perdagangan Orang (TPPO): Menjerat sindikat yang mengeksploitasi korban secara seksual.Pelanggaran UU ITE: Menindak pihak yang menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat konten pornografi dan asusila di dunia maya.

2. Satpol PP dan Pemerintah Daerah Satpol-PP berwenang melakukan penertiban di lapangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), seperti merazia hotel, kos-kosan, atau apartemen yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi.

3. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)Memiliki wewenang di ranah pencegahan digital untuk melakukan take down (pemblokiran) terhadap situs web, aplikasi, maupun akun media sosial yang digunakan untuk mengiklankan atau memfasilitasi transaksi prostitusi online.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum terkonfirmasi awak media akan terus berupaya mengawal  pihak-pihak terkait agar ada tindakan tegas dan nyata.

Penulis : Alek

Editor : RedaksiOne24

Sumber Berita: WartaOne24.com

Follow WhatsApp Channel wartaone24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Seolah Tak Pernah Mati
Lima Anggota PWI Kabupaten Tangerang Lulus UKW, Hendra Wijaya : Bukti Kualitas Anggota
Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten
Aksi Koboi Bersajam di Semanan, Reskrim Kalideres Didesak Jangan Diam
Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang
Hari ke-6, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Ikut Pencarian Wartawan Hilang di GAK
PWI Banten Bersama Kapolda Hadir di Posko Pencarian 5 Wartawan Hilang, Gelar Doa Bersama
PWI Banten Do’akan Keselamatan Lima Jurnalis Yang Dilaporkan Hilang Saat Liputan GAK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38 WIB

COD Jadi Modus Baru, Jaringan Pil Koplo di Jakarta Seolah Tak Pernah Mati

Rabu, 23 September 2026 - 21:26 WIB

Lima Anggota PWI Kabupaten Tangerang Lulus UKW, Hendra Wijaya : Bukti Kualitas Anggota

Selasa, 22 September 2026 - 17:39 WIB

Hendra Wijaya Dampingi 5 Wartawan Kabupaten Tangerang Ikuti UKW PWI Banten

Selasa, 22 September 2026 - 10:01 WIB

Aksi Koboi Bersajam di Semanan, Reskrim Kalideres Didesak Jangan Diam

Senin, 21 September 2026 - 10:29 WIB

Pasca Polemik Pagar Laut, Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemkab Tangerang

Berita Terbaru