WartaOne24.com | CISOKA TANGERANG – Komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya kembali dipertanyakan secara serius. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembiaran terstruktur terkait bisnis haram obat keras (seperti Tramadol dan Hexymer) yang beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Cisoka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat berinisial WN, aktivitas peredaran obat keras ini dikomandoi oleh seorang terduga bandar berinisial XX. Praktik ilegal ini dilaporkan telah berjalan mulus selama kurang lebih satu tahun tanpa tersentuh hukum.
Dalam menjalankan bisnisnya, XX menggunakan modus operandi yang cukup berani, mulai dari melayani transaksi langsung di kediamannya hingga menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) di tempat umum. Kondisi ini dinilai sangat mengancam masa depan generasi muda di wilayah Cisoka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan Warga Menguap, Oknum Anggota Polsek Berinisial IK dan tim jajaran Polsek Cisoka disorot usai aduan masyarakat yang diduga diabaikan.
Lanjut WN peredaran Obat Keras golongan G tersebut tidak jauh dari wilayah hukum kantor Polsek Cisoka hanya berjarak radius 1 KM dari Polsek.
“Iya bang kalo COD mah di perumahan regency sama di Kirana, dia mah 24 jam ini bang saking bebasnya,” ungkap WN Kepada tim WartaOne24 , (21/7/).

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh WN selaku warga setempat. Ia menyayangkan lamban dan tumpulnya respons aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, informasi detail mengenai aktivitas haram XX sebenarnya sudah dilaporkan secara langsung kepada salah satu oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Cisoka berinisial IK. Namun, laporan tersebut terkesan hanya menjadi angin lalu.
“Kami sudah memberikan informasi yang sangat jelas mengenai peredaran obat keras ini, kepada jajaran anggota Polsek Cisoka berinisial IK dan tim dia merespon, tetapi faktanya di lapangan nol besar. Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata, penggerebekan, ataupun penangkapan. Bandar tetap bebas beroperasi selama setahun ini,” ujar WN dengan nada kecewa kepada awak media.
Sikap pasif dari pihak Polsek Cisoka maupun Polresta Tangerang ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut. Pembiaran ini dinilai bertolak belakang dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta komitmen Kapolri mengenai pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com







Komentar