WartaOne24.com|Warudoyong Sukabumi, parah peredaran obat keras tipe G atau di kenal dengan Tramadol Eximer di Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, (Cemerlang) Kota Sukabumi, Jawa Barat. Beredar bebas tanpa ada penindakan tegas dari aparat setempat. Polsek Warudoyong.
Saat awak media melakukan peliputan investigasi dilokasi dan mengumpulkan bukti-bukti dan membawa bukti-bukti atas peredaran obat keras dilokasi tersebut dan membawa nya ke Polsek Warudoyong.
AWI salah satu penjual Obat keras yang berada di lokasi menyebut dan mengakui “iya saya jual satu lempeng nya 75,000. (Tujuh puluh lima ribu rupiah), Perhari omset 3,5 juta rupiah,” tutur AWI kepada tim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media dikejutkan dengan arahan dari anggota Polsek Warudoyong Inisial (KS) untuk menemui seseorang yang diketahui sebagai koordinator Obat keras bernama Geboy.
“Mohon ijin bang, mohon kiranya agar temui dulu geboy, beliau enak kok orang nya, nanti saya kirim nomer nya ke Abang tar dia telepon Abang ijin ya bang,” terang KS ke awak media.
Laporan informasi dari awak media bukan di tindak lanjuti dari aparat malah terkesan abai dan kuat dugaan ada kongkalikong atas peredaran obat keras di wilayah hukum nya, malah di arahkan untuk menemui koordinator obat keras tipe G.
Hal ini sontak mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri, ada apa laporan jelas dari awak media malah di abaikan dan terkesan tutup mata bukan nya di tindak malah di arahkan untuk bertemu sang koordinator obat keras.
Agus Jefri Hunter ketua DPW, Dewan Pimpinan Wilayah, GIAN (Gerakan Indonesia Anti Narkoba), dan tim akan mengawal kasus ini dan melaporkan ke propam Polda Jabar terkait oknum anggota Polsek Warudoyong terkesan abai dan lalai akan tugas dan peran fungsi sebagai pelayan masyarakat di seluruh Indonesia, agar segera ditindaklanjuti atas temuan awak media terkait peredaran obat keras di Sukabumi.
“Kita akan bawa temuan dasar kita ini ke Propam Polda Jabar, atas peredaran Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Warudoyong, Polres Kota Sukabumi, yang mana Oknum anggota Polsek tersebut abai dan lalai terhadap laporan informasi dari masyarakat. Diduga kuat ada main mata dengan bandar Obat Keras tersebut,” pungkas Agus Jefri Hunter.
Reformasi birokrasi lembaga polri hanya slogan ke profesionalan dan Presisi menangani Sebuah pengaduan dari masyarakat lalai dan terkesan abai, sudah seharusnya ditindaklanjuti, bukan malah di abaikan dan di arahkan menyimpang, Karena bukti sudah jelas dengan peredaran obat keras, di wilayah hukum nya.
Tujuan utama reformasi Polri adalah mengubah Kepolisian Republik Indonesia menjadi institusi yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Reformasi ini juga berfokus pada penegakan supremasi hukum yang adil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembaruan di tubuh Polri berfokus pada beberapa target utama:Demiliterisasi & Transformasi Budaya: Menghilangkan budaya kerja yang represif atau feodal dan menggantinya dengan pendekatan yang humanis dan dekat dengan rakyat.
Peningkatan Pelayanan Publik: Memastikan kinerja kepolisian lebih responsif, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.Pengawasan & Akuntabilitas: Memperkuat pengawasan internal maupun eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar lembaga bersih dari penyalahgunaan wewenang.
Penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal (tanpa izin edar, tanpa keahlian kefarmasian, atau tanpa resep dokter) diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Berikut adalah poin-poin hukum penting terkait regulasi dan sanksi penjualan Tramadol ilegal di Indonesia.
1. Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:Pasal 435: Mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.Pasal 436 ayat (2): Mengatur tentang sanksi tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (termasuk penjualan ilegal di toko kosmetik atau toko kelontong samaran).
2. Status Hukum Tramadol Bukan Narkotika, Tetapi Obat Keras: Secara hukum, Tramadol bukanlah jenis narkotika, melainkan masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) atau Daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya).
Pengawasan Ketat: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan Tramadol ke dalam kategori OOT karena obat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan memiliki efek serupa opioid.
Wajib Resep Dokter: Karena berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, kecanduan, dan perubahan perilaku jika disalahgunakan, Tramadol hanya boleh dijual di fasilitas kefarmasian resmi (seperti apotek) dan wajib menggunakan resep dokter.
3.Modus Operandi dan Penegakan Hukum Pihak kepolisian aktif melakukan penindakan terhadap peredaran Tramadol ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja. Beberapa modus yang sering ditemukan meliputi penjualan berkedok toko kosmetik, penjualan secara daring (online), hingga pengiriman langsung secara sembunyi-sembunyi.
Jika terdapat indikasi bahwa pengedar menyalahgunakan obat keras ini dalam jumlah yang sangat besar atau mencampurnya dengan zat terlarang lainnya, penegak hukum juga dapat mengaitkannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Alek
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar