wartaOne24.com | Cisoka — Respon cepat di tunjukkan jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten saat mengamankan seorang pria berinisial UH (46) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang , Sabtu (19/9).
Kejadian berawal saat menerima aduan dari putrinya yang berusia 7 tahun. Korban mengaku di ajak masuk kerumah kontrakan terduga pelaku pada Jumat malam (18/9) dan mengalami tindakan asusila.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban bersama warga sekitar mencari terduga pelaku. Terduga pelaku berhasil ditemukan saat sedang berjualan tak jauh lokasi kejadian. Dan sempat mengelak saat di tanya warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terduga pelaku langsung di amankan oleh piket fungsi Polsek Cisoka yang di pimpin oleh Pawas Aiptu Frans Asri bersama anggota Binmas dan Reskrim yang tiba ditempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Cisoka IPTU Aditiya Surya Sakti, S.Tr.K, M.M., membenarkan peristiwa tersebut. Petugas langsung membawa terduga pelaku untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan lebih lanjut ke Mapolsek Cisoka.
Pihak kepolisian juga telah mengarahkan pihak keluarga korban untuk segera membuat laporan resmi (LP) guna proses hukum penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Editor : RedaksiOne24
Sumber Berita: WartaOne24.com








Komentar